BAB
IV PERILAKU ETIKA
DALAM PROFESIA AKUNTANSI
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran
akuntan antara lain :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspetasi Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai
itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang
tidak diinginkan (negatif). Nilai merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal
nilai tersebut bersifat positif, dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan
memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya
yang berkaitan dengan nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang
tidak diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti
merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi
kepentingannya, sehingga dengan sendirinya nilai tersebut dijauhi. Jadi
bagaimana nilai etika dapat dihayati.
Berikut
ini adalah nilai-nilai etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan:
1. Integritas,
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama,
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3. Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada
setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
5.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat,
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
antara lain:
1. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan.
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
REFERENSI:
BAB
V KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
1. Kode Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
2. Prinsip-prinsip Etika: IFAC,
AICIPA, IAI
Prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
·
Menurut IFAC
Menurut
The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
1. Integritas,
seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis profesional.
2. Objektivitas,
seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek
yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3. Kompetensi
profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa
menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat
memberikan pelayanan yang memuaskan.
4. Kerahasian,
seorang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi
klien yang ia lakukan pelayanan.
5. Perilaku
Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan
hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
·
Menurut AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
1. Tanggung
Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2. Kepentingan
Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap
profesionalisme.
3. Integritas,
selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4. Objektivitas
dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5. Due
Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu
berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Sifat
dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari
kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
·
Menurut IAI
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti :
1. Tanggung
Jawab
2. Kepentingan
Publik
3. Integritas
4. Objektivtias
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
Profesional
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jadi, Akuntan sebagai profesional
memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan
mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa
lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam
melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab,
Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau
masyarakat yang dilayaninya.
REFERENSI:
BAB
VI ETIKA DALAM
AUDITING
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus
memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara
nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga
kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas yang tinggi.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada
Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada
6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah
:
·
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh
bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
·
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensidan sikap mental harus dipertahankan
oleh auditor. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen,
yangartinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaanyauntuk
kepentingan umum.
Profesi akuntansi publik
telah menetapkan dalam kode etik Akuntansi Indonesia, agaranggota profesi
menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjagadirinya dari kehilangan presepsi
independensi diri masyarakat.
Mengacu pada independensi dari
auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungkin memiliki
kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Independensi membutuhkan
integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit. Konsep mengharuskan
auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara obyektif.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntansi Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
REFERENSI:
No comments:
Post a Comment