Sunday, May 3, 2015

PERDAGANGAN ANTAR NEGARA



PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.

Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.

Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. ekspor
2. impor

Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.

Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.

HAMBATAN-HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan. namun seringkali negara-negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan antar negara yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan antar negara. Namun demikian, dengan adanya perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi diantaranya adalah:

1.      Hambatan Tarif

Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar betuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
- Tarif Ad-volarem, dan
- Tarif Spesifik

2.      Hambatan Quota

Quota termasuk jenis hambatan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.

3.      Hambatan Dumping

Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun Dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini ( 1996 ), dimana industri sepeda indonesia dituduh melakukan politik Dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

4.      Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi

Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain ( PBB )


ALASAN PEMERINTAH MENERAPKAN HAMBATAN PERDAGANGAN di INDONESIA
Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.




REFERENSI:




No comments:

Post a Comment