PERDAGANGAN
ANTAR NEGARA
Perdagangan antar
negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu
dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh
negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan
dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang
perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara
menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin
menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. ekspor
2. impor
Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. ekspor
2. impor
Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
HAMBATAN-HAMBATAN
PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Setiap
negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus
terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan. namun seringkali
negara-negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan antar
negara yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan
antar negara. Namun demikian, dengan adanya perdagangan bebas, maka
hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk
dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang
selama ini terjadi diantaranya adalah:
1.
Hambatan
Tarif
Tarif adalah
suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu
yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan
dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis
besar betuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
- Tarif
Ad-volarem, dan
- Tarif
Spesifik
2.
Hambatan
Quota
Quota
termasuk jenis hambatan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu
negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri
dapat diartikan sebagai pemerintah suatu negara dengan menentukan batas
maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
3.
Hambatan
Dumping
Meskipun
karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun Dumping sering menjadi
suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya,
seperti yang dialami baru-baru ini ( 1996 ), dimana industri sepeda indonesia
dituduh melakukan politik Dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu
tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga
di dalam negeri untuk produk yang sama.
4.
Hambatan
Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarah
membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak
asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau
dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain ( PBB )
ALASAN PEMERINTAH MENERAPKAN HAMBATAN PERDAGANGAN di
INDONESIA
Tarif dan quota disamping untuk
meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk
lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan
dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi
berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan
untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari
serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini
perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk
sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota
diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak
memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah
harus menghemat devisa tersebut.
Tarif dan Quota juga diterapkan
untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh
masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak
positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen.
Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi
tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan
menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi
kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang
terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa
ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu
perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah
tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan
rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka
panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat
besar.
REFERENSI:
No comments:
Post a Comment