BAB IV
HUKUM DAGANG
A. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan
hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan didalam Pasal 1dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
B. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan
perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah
menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·
Hukum tertulis dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya
telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat
menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka
dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut
dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini
bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April
1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya
turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar
asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD
Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar
KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu
kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi
juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia
berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan
bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan
bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
C. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di
dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial,
pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar
perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
Kewajiban
sebagai pengusaha memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya:
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
-
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
- Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut
H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum
Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu
undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber
informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan
lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini
adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi
dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang
kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki.
Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN
1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan
pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal
E. BENTUK BADAN USAHA
A.
Perusahaan Perseorangan
-
Perseorangan
merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan
menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik
yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana
harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap
kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan
aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan
perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta
memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang
dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi
untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi
B. Perusahaan Persekutan Bukan Badan Hukum
Perusahaan Persekutuan(Partnership)
adalah suatu penggabungan di antara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki
atau bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan
atau laba.
Masalah akuntansi yang spesifik pada persekutuan
adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak)
masing-masing anggota di dalam perusahaan.
Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di dalam
rekening modal masing-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula, penanaman
tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha. Para
anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian dalam
berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada
suatu persetujuan tertentu, maka keuntugan atau kerugian harus dibagi sama di
antara para anggota.
C. Perusahaan Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua
orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam
persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas
terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih
pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara.
Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui
akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika
memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui
kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan
pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul,
seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat
dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat
D. Perusahaan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan
begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal
yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang
yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil
keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering
juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan
akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum
(sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
No comments:
Post a Comment