Monday, April 25, 2016

OBJEK WISATA DI TIMIKA PAPUA

Timika-Papua
Pada mulanya, Mimika merupakan salah satu kecamatan dari Kabupaten Fak Fak hingga adanya undang-undang tahun 1999 yang menetapkan Mimika menjadi wilayah kabupaten otonom yang beribukota di Timika. Kabupaten Mimika sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Paniani dan Puncak Jaya, sebelah Selatan dengan Laut Arafuru, sebelah Timur dengan Kabupaten Merauke dan sebelah Barat dengan Kabupaten Fak-fak.

Timika adalah ibukota dari Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Di kota ini terdapat sebuah perusahaan tambang besar yang berasal dari Amerika Serikat yakni Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. Walaupun terdapat perusahaan tambang besar, namun Kota Timika juga masih mempunyai pesona keindahan alam yang dapat anda nikmati ketika berkunjung ke kota ini. Timika juga terdapat sebuah bandar udara nasional di kabupaten ini, yaitu Bandara Moses Kilangin yang terletak di Timika

Bandara Timika (TIM), juga dikenal sebagai bandara Mozes Kilangin, adalah sebuah bandar udara di Timika, Papua, Indonesia. Ada maskapai penerbangan yang beroperasi dari bandara internasional di Port Moresby (60 menit) serta kota-kota lain di Indonesia seperti Jayapura dan bandara internasional di Bali (40 menit) ke Timika.

Menuju pusat kota dari Bandara Mozes Kilangin berjarak sekitar lima kilometer dari pusat kota Timika. Untuk menuju ke bandara, dari pusat kota dan sebaliknya hanya dapat menggunakan ojek sebagai sarana transportasinya dengan tarif sebesar Rp 15.000 untuk sekali jalan atau sesuai kesepakatan dengan pengemudi ojek.

Timika Papua merupakan daerah yang indah dan wajib menjadi daerah yang harus datangi. Sebut saja, puncak Jayawijaya yang merupakan puncak tertinggi di dunia, budaya papua yang tentunya sangat menarik untuk di nikmati selain eksotika alamnya.

Yang dapat ditemui, anda dapat menikmati panorama keindahan alam dengan jernihnya air di Sungai Mayon, Kali mayon adalah salah satu wisata alam yang ada di kota Timika Papua. Kali Mayon adalah sebuah keindahan alam yang tercipta dengan panorama yang menyejukan mata ketika melihatnya. Biasanya Kali Mayon ini dipenuhi pengunjung pada hari minggu. Pada hari-hari biasa, hanya beberapa orang saja yang menikmati kebeningan dan kesejukan air Kali Mayon. Selain mudah diakses karena letaknya yang dipinggir jalan, kita juga tidak perlu cemas akan biaya yang mahal untuk menikmati keindahan dan kesegaran air Kali Mayon ini. Karena untuk masuk dan menikmati Kali Mayon ini  tidak perlu biaya alias gratis. Jika ingin berkunjung ke Kali Mayon ini sebaiknya membawa makanan dan minuman karena di Kali Mayon ini belum tersedia tempat perbelanjaan kalaupun ada mungkin agak jauh dari Kali Mayon ini. 

Selanjutnya, kota Timika tidak hanya memiliki kali mayon saja sebagi tempat wisata yang dapat dikunjungi ketika berada di Timika, akan tetapi masih banyak lagi wisata lainnya seperti salah satu wisata yang wajib di kunjungi ketika berada di Timika adalah kota kecil yang terletak di tengah hutan yang ada di Timika yaitu Kuala Kencala. Bagi orang-orang yang tinggal dan pernah berkunjung di Timika pasti tidak asing lagi dengan kota Kuala Kencana ini, dan bagi yang belum mengetahui tentang kota Kuala Kencana ini maka ini dia kota yang terletak di hutan Timika.

Adapun juga yang dapat kita nikmati yaitu Kali Iwaka dan Sungai SP5. Anda juga dapat berkeliling untuk melihat keindahan Kuala Kencana yang merupakan kota dalam kota dengan sejuta pesona keindahannya. Anda juga dapat menyaksikan segala bentuk kebudayaan tradisional seperti rumah adat, upacara adat atau kesenian tradisional di Lembah Baliem yang dihuni oleh Suku Dani.

Makanan yang harus dicoba yaitu di beberapa tempat di Papua termasuk Timika, Petatas (ubi jalar) dan keladi merupakan jenis makanan khas yang sering dijumpai. Selain itu Papeda yang merupakan makanan khas bumi Papua yang terbuat dari sagu masih bisa dijumpai di tempat ini. Nikmati pula lezatnya kepiting hitam bumbu kari yang pasti akan membuat anda ketagihan.

Saturday, April 23, 2016

HUKUM DAGANG

 BAB IV
HUKUM DAGANG

A. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam Pasal 1dan Pasal 15 KUH Dagang.

             Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
             Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
              Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.


B. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
              Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·        Hukum tertulis dikodifikasi
·        KUHD
·        KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
 
  
C. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

            Kewajiban sebagai pengusaha memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya:
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi 
  •  Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih 
  •   Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek


D. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
  • Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
  1. Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
  2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
  3. Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
  4. Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal
  


E. BENTUK BADAN USAHA
A. Perusahaan Perseorangan 
-
Perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.

Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi

B. Perusahaan Persekutan Bukan Badan Hukum

Perusahaan Persekutuan(Partnership) adalah suatu penggabungan di antara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki atau bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.

Masalah akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota di dalam perusahaan.

Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di dalam rekening modal masing-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula, penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha. Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntugan atau kerugian harus dibagi sama di antara para anggota.

C. Perusahaan Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.

Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat

D. Perusahaan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.