BAB 7
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika
adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu
pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan
hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta
sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap
profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang
baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai
anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan
pegawai.
I.
ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika
Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi. Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah :
·
Independensi, integritas, dan obyektivitas
·
Standar umum dan prinsip akuntansi
·
Tanggung jawab kepada klien
·
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·
Tanggung jawab dan praktik lain
II.TANGGUNG JAWAB
SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan
sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap
mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis
tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri
diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara
yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya.
Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
III.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis
dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam
sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya
minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan
data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek
di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam
eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi
kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini
tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi
akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri
ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU
Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui
RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan
publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan
publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya
hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan
600 orang akuntan bekerja.
Dengan
undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara
profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat
Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada
akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya
sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu
tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya
mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen
Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
IV.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN
PUBLIK
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar
perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari
:
-
Prinsip etika,
terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika
profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
-
Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
-
Interpretasi Aturan
Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Di
Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit
organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
V.
PEER REVIEW
Akuntan sebagai
industri jasa pemeriksa selalu dituntut mengedepankan mutu pekerjaan. Salah
satu upaya dalam mencapai hal tersebut dapat ditempuh dengan telaah/review oleh rekan sejawat. Namun demikian tidak
semulus yang dibayangkan dalam pelaksanaan, karena menyangkut interpendensi,
loyalitas profesi, dan subjektifitas yang tendensius dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Hasil review dapat
berdampak pada citra kantor akuntan publik semakin melambung maupun jatuh. Atas
dasar hal ini maka peer review juga
merupakan mekanisme kendali dan pembelajaran bagi mutu pekerjaan akuntan, jika
dipublikasikan dan mempunyai sanksi yang tegas. Namun jika sebaliknya, maka
akan tiada artinya. Peer Review di
Indonesia didasarkan pada Kepres. No. 31 tahun 1983 pasal 3 huruf P, yaitu
Pengawasan Kantor Akuntan Publik di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.011/1986, yang menyebutkan bahwa :
·
Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem
pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan
·
Ruang Lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya
dengan ijin praktek akuntan yang meliputi perwujudan komitmen dan tekad akuntan
publik kepada norma pemeriksaan akuntan, ketaatan akuntan publik kepada
peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada
pada KAP, ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan, dan kegiatan akuntan
asing di Indonesia.
BAB 11
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
I.
Tanggung Jawab
Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika
dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang
keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan
bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan
pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan
untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak
external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a. Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b. Membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan
IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat
dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang
wajar.
Akuntansi
manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan
manajemen, yaitu:
a. Perencanaan,
menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun
sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk
memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b. Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c. Pengendalian,
menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi
dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
d. Menjamin
pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan
dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem
pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan
sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e. Pelaporan
eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip
akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal
II.
STANDAR ETIKA UNTUK
AKUNTAN MANAJEMEN
Terdapat empat standar etika
untuk akuntan manajemen yaitu:
1.
Kompetensi (Competence)
Akuntan
harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum,
peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan. Praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
-
Menjaga tingkat
kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
-
Melakukan tugas sesuai
dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
-
Mampu menyiapkan laporan
yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2.
Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan
seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali
ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal
tersebut. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk :
-
Mampu menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada
izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hokum.
-
Menginformasikan kepada
bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari
bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
-
Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3.
Integritas (Integrity)
Mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat
menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk :
-
Menghindari adanya
konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
-
Menahan diri dari agar
tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam
menjalankan tigas secara etis.
-
Menolak berbagai hadiah,
bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
-
Menahan diri dari
aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
4.
Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan
para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen
keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
-
Mengkomunikasikan atau
menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
-
Mengungkapkan semua
informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
III.
WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang
lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan
sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut
IV.
CREATIVE ACCOUNTING
Menurut
Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk
memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang
diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau
lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009),
akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan
grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari
interpretasi tersebut.
V.
FRAUD ACCOUNTING
Dalam
akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan
(fraud). Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang
yang sangat tipis, yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Standarpun
mengenali bahwa sering kali mendeteksi kecurangan lebih sulit dibandingkan
dengan kekeliruan karena pihak manajemen atau karyawan akan berusaha
menyembunyikan kecurangan itu.
“Fraud
adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan
diri sendiri / kelompok atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau
institusi).” Ada tiga hal yang mendorong terjadinya sebuah upaya fraud, yaitu
dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud (pressure), peluang yang
memungkinkan fraud terjadi (opportunity), dan elemen penting dalam terjadinya
fraud, dimana pelaku mencari pembenaran atas tindakannya (rationalization).
VI.
FRAUD AUDITING
Fraud
auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah
kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit
kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua
keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
BAB 12
ISU ETIKA SIGNIFIKAN
DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
I.
BENTURAN
KEPENTINGAN
Benturan kepentingan itu adalah suatu perbedaan
antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi
direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa karyawannya harus menghindari investasi, asosiasi
atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan
penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Situasi
konflik dapat timbul jika karyawan mengambil tindakan yang dapat menimbulkan
kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan
efektif. Apabila situasi semacam itu muncul maka harus segera melaporkan
hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan
perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi
tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan
benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa. Berikut ini berberapa
upaya perusahaan dalam menghindari benturan kepentingan :
1.
Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi
yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan perusahaan.
2.
Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan
sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan
pemupukan.
3.
Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan
yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
4.
Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan
perusahaan.
5.
Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk
memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari
perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
6.
Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan
dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan.
7.
Menghindarkan diri dari memiliki suatu
kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada perusahaan yang merupakan
pesaing.
8.
Tidak memegang jabatan pada lembaga-lembaga
atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah
mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
II.
ETIKA DALAM
TEMPAT KERJA
Kemerosotan
nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno,
bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian
keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatanekonomi
hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan
memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap pribadi. Etika
dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu
kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana
mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa
kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan
tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas
hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam
pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah
untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang
mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang
dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam
cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk
“kejahatan kerah putih”. Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang
dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya :
1. Etika
Terhadap Saingan
Kadang-kadang
ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor,
bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak
dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak
konsumen.
2. Etika
Hubungan dengan Karyawan
Di
dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan
atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan,
Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3. Etika
dalam hubungan dengan public
Hubungan
dengan publik harus di jaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan
harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi,
lingkungan hidup.
III.
AKTIFITAS
BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA
Bisnis
Internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antarnegara yang satu
dengan negara lainnya dengan melewati batas-batas suatu negara. Suatu negara
yang melakukan aktivitas bisnis internasional memiliki beberapa pertimbangan
atau alasan. Meliputi pertimbangan ekonomis, politis, ataupun sosial budaya.
Bahkan tidak jarang atas pertimbangan militer.
Cara dan
perilaku manusia di suatu negara yang melakukan aktivitas bisnis internasional
melakukan sesuatu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang
harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di suatu lingkungan
organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa
yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan
tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut. Seorang pemimpin
memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah
sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit.
Jadi, budaya itu
adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan
sesuatu. Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap
pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai
dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya
prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak
etis.
IV.
AKUNTANBILITAS
SOSIAL
Akuntabilitas sosial merupakan proses
keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam
memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara
pemerintah. Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1.
Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat
seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh
aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
2.
Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh
kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial
social accounting, social auditing.
3.
Untuk menginternalisir biaya sosial dan
manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan
sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu
kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas
tiga langkah, diantaranya :
-
Menentukan biaya dan manfaat social
yaitu Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan
biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan
beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan
kerugian secara spesifik.
-
Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat yaitu
saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan
kerugian serta kontribusi
-
Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir
yaitu Tanggung Jawab Sosial Bisnis dunia bisnis hidup ditengah-tengah
masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh
karena itu ada suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh bisnis. Banyak
kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang memperhatikan
lingkungan.
V.
MANAJEMEN
KRISIS
Manajemen krisis dapat diartikan sebagai respon
pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi
bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis
normal yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan
fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline.
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap
sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan
normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian
itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja,
pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi
melewati masa krisis.
Terdapat enam aspek dalam penyusunan rencana
bisnis yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang
lengkap yaitu tindakan untuk menghadapi :
1.
Situasi darurat (Emergency Respon)
2.
Skenario untuk pemulihan dari bencana (Disaster
Recovery)
3.
Skenario untuk pemulihan bisnis (Business
Recovery)
4.
Strategi untuk memulai bisnis kembali (Business
Resumption)
5.
Menyusun rencana-rencana kemungkinan
(Contingency Planning)
6.
Manajemen Krisis (Crisis Management)
Penanganan krisis pada hakekatnya dalam setiap
penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim
manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama
masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi
terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik
dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus
menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang
diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.