BAB 1
PENGANTAR
HUKUM EKONOMI
A.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung
beberapa unsur sebagai berikut :
-
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan
manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum.
-
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga
atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap
orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk
menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
-
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum
dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur
pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun
dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat
fakultatif/melengkapi.
Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran
atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga
diatur dalam peraturan hukum.
o Immanuel Kant : Hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
o Achmad Ali : Hukum merupakan seperangkat norma
mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh
pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
o J.C.T Simorangkir : Hukum merupakan segala
peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
B. Pengertian Hukum
Pengertian Ekonomi adalah sebuah bidang kajian
ilmu yang berhubungan tentang pengurusan sumber daya material individu,
masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang berkaitan tentang tindakan dan perilaku
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berkembang dengan sumber daya
yang ada melalui kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi.
C. Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto,
pengertian hokum ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah
dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun
tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di
pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan
itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro, mengungkapkan
bahwa pengertian hukum ekonomimerupakan sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
BAB
II
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
A. Subjek Hukum
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan
badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan
hukum. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia
sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta
balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak
mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih
berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat
urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun ada beberapa golongan yang
oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau
dibantu oleh orang lain. seperti:
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa,
atau belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
3. Badan Hukum (recht person)
Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang
terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
B.
Pengertian Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam
pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan
hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek
itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli,
sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Contoh subjek hukum: A meminjamkan buku kepada B. Yang
mnjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah bukum itu serta
kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya dari B. Buku mnjadi objek hukum dari
hak kepunyaan A.
C.
Aspek-Aspek yang Perlu
Diketahui Dalam Masalah Hutang Piutang
Hutang
piutang adalah dalam koridor hukum perdata, yaitu aturan mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lainnyadengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan atau pribadi.
-
Dalam hutang piutang
terdapat sekurangnya dua pihak kreditur(yang berpiutang) dan debitur (yang
berhutang).
-
Hutang piutang di anggap
sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian tertulis atau lisan dengan
saksi.
-
Debitur wajib untuksuatu
prestasi,yang dapat berupa kewajiban berbuat (melunasi hutang)atau tidak
berbuat (ingkar janji pada hutangnya) sehingga disebut wan-prestasi.
-
Prestasi itu harus tertentu
dan dapat ditentukan,wajib di ketahui dan ditetapkan (perjanjian jelas),
prestasi harus mungkin dan halal, serta prestasi harus berupa perbuatan satu
kali dengan sifat sepintas lalu (ada sebuah benda atau berulang-ulang/terus
meneruscontohnya pada sewa menyewa dan perjanjian kerja).
-
Tanggung jawab perdata
penghutang sifatnya menurun pada keluarga penghutang. Sifat hokum pidana
penghutang jika ada tuntutan maka berhenti sampai pada penghuutang, tidak ke
keluarganya.
-
Pemenuhan perutangan itu
bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaannya dan atausesuai dengan harga
yang dijaminkan.
-
Eksekusi piutang tidak bisa
dilakukan paksa dengan penyanderaan barang atau orang. Yang benar adalan dengan
sitaan jaminan yang diputuskan oleh pengadilan.
-
Tidak boleh ada ancaman
terhadap penghutang, aka nada masalah pidana yang mana akan menghanguskan
hutang.
-
Perhutangan tidak berhenti
sendiri melainkan bersama sama dengan berakibat hukum dengan perutangan
lainnya.
D. MACAM-MACAM PELUNASAN
HUTANG
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus :
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar
kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
b.Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik,dll.
a.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir
b. Gadai bersifat accesoir
b. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
a.
Bersifat accesoir
b.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
c.
Lebih didahulukan pemenuhanya dari
piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2
KUH perdata.
d.
Obyeknya benda-benda tetap.
BAB III
HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN PERIKATAN
Surat perikatan audit (audit
engagement letter) adalah surat persetujuan antar
auditor dengan kliennya tentang syarat-syarat pekerjaan
audit yang akan dilaksanakan oleh auditor.
Bentuk dan isi surat
perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya
berisi:
-
Tujuan audit
atas laporan keuangan.
-
Tanggung jawab manajemen
atas laporan keuangan.
-
Lingkup audit, termasuk
penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang
harus dianut oleh auditor.
-
Bentuk laporan atau bentuk
komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil
perikatan.
-
Fakta bahwa karena sifat
pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan
bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari
tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
-
Akses yang tidak dibatasi
terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh
auditor dalam hubungannya dengan audit.
-
Pembatasan atas tanggung
jawab auditor.
-
Komunikasi melalui e-mail.
B.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatanmanusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
b. Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
c. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
d. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming)
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
§ Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
§ Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
§ Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C.
Asas Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
a.
Asas Kebebasan Berkontrak : Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal
1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas
konsensualisme : Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah:
1.
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri.
2. Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian
3. Mengenai
Suatu Hal Tertentu
4. Suatu
sebab yang Halal
D.
Sistem Hukum Perikatan
System
hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan
kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian,
seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau
peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuanya. Misalnya, perjanjian
sewarumah, sewa tanah, dan sebagainya.
E. MoU
MoU adalah singkatan dari kata memorandum
of understanding. MoU dalam bahasa Indonesia sering kita kenal sebagai Nota
Kesepahaman. MoU atau memorandum of understanding atau
nota kesepahaman adalah merupakan dokumen legal yang menyatakan persetujuan
dua belah pihak atau lebih. Biasanya MoU atau nota kesepaham dibuat sebagai
langkah awal dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang lebih mengikat.
Perbedaan MoU dengan Perjanjian terutama pada ada atau tidaknya
konsekuensi/unsur - unsur hukum dimana dalam MoU lebih berisikan penawaran dan
penerimaan, pertimbangan, dan niat untuk terikat secara hukum.